Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 24 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 2 angka 1, 4, 7 dihapus, ditambahkan 20 angka yakni angka 66, 67, 68, 69, 70, 71, 72, 73, 74, 75, 76, 77, 78, 79, 80, 81, 82, 83, 84, 85, merubah 31 angka yakni angka 24, 25,26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44 ,45, 46, 47, 48 ,49, 50, 51, 52, 53, 54 dan huruf c angka 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20 dihapus,ditambahkan 6 angka yakni angka 21, 22, 23, 24, 25, 26 dalam Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan (Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2018 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabanan
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tabanan
Tanggal Penetapan
16 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2020
Tanggal Berlaku
16 Juni 2020
Sumber
BD.2020/No.24/JDIHTabanan/7halaman
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 484 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan