Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 8 Tahun 2020

Penetapan Alokasi Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Waibakul

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Sumber dan Besaran Jasa Pelayanan; IV. Kebijakan Anggaran; V. Pemanfaatan dan Pembagian Jasa Pelayanan; VI. Pola Pembagian Jasa Pelayanan dan Mekanisme Pembagian Jasa Pelayanan; VII. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penetapan Alokasi Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Waibakul
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumba Tengah
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Waibakul
Tanggal Penetapan
11 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2020
Tanggal Berlaku
12 Maret 2020
Sumber
BD. 2020/ No. 8
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 373 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan