Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 23 Tahun 2020

Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Tata Nilai Pengadaan; 4. Ruang Lingkup Pengaaan; 5. Para Pihak; 6. Perencanaan Pengadaan; 7. Persiapan Pengadaan; 8. Pelaksanaan Pengadaan; 9. Pembayaran Pretasi Kerja; 10. Keadaan Kahar; 11. Pemutusan Surat Perjanjian; 12. Sanksi; 13. Penyelesaian Perselisihan; 14. Pelaporan dan Serah Terima; 15. Pembinaan, Pengawasan, ,dan Pengadaan secara Elektronik; 16. Ketentuan Lain-lain; 17. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabanan
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tabanan
Tanggal Penetapan
16 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2020
Tanggal Berlaku
16 Juni 2020
Sumber
BD.2020/No..23/JDIHTabanan/24halaman
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 737 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan