Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 26 Tahun 2020

RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TAHUN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2005-2021 dan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah serta pedoman penyusunan kebijakan umum anggaran, prioritas dan plafon anggaran sementara, rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun 2021 serta berfungsi sebagai dasar acuan dalam penyusunan program kegiatan tahunan yang dibiayai dengan anggaran pemerintah derah kabupaten, anggaran pemerintah provinsi, anggaran pemerintah pusat dan pihak swasta serta swadaya masyarakat Tahun 2021

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 26 Tahun 2020 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TAHUN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sei Rampah
Tanggal Penetapan
16 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2020
Tanggal Berlaku
16 Juli 2020
Sumber
BD.2020/NO.29
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Bidang
Halaman ini telah diakses 499 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan