Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2012

Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bangunan Gedung., dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup 3. Wewenang, Tanggung Jawab Dan Kewajiban; 4. Fungsi Bangunan Gedung; 5. Persyaratan Bangunan Gedung; 6. Penyelenggaraan Bangunan Gedung; 7. Perizinan Bangunan; 8. Biaya Izin Mendirikan Bangunan; 9. Peran Masyarakat; 10. Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung; 11. Sistem Informasi Dan Data; 12. Permohonan Banding Kepada Dprd; 13. Pengawasan; 14. Sanksi Pelanggaran; 15. Ketentuan Pidana 16. Ketentuan Penyidikan; 17. Ketentuan Peralihan; 18. Ketentuan Lain-Lain 19. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
07 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2012
Tanggal Berlaku
07 Juni 2012
Sumber
LD. 2012/ NO. 3
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 1657 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Kolaka No. 12 Tahun 2010 tentang Tata Bangunan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan