ERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI SERDANG BEDAGAI NOMOR 53 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2020/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 11 Tahun 2019, dengan adanya Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 serta Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) Tambahan Golongan III maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Kabupaten Serdang Bedagai tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 36 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014. Uu No. 2 Tahun 2020, PP No. 55 Tahun 2005,PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, PERPRES No. 72 Tahun 2020, KEPPRES No. 11 Tahun 2020, INSTRUKSI PRESIDEN No. 4 Tahun 2020, PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020, KEMENKIU No. 35/PMK.7/2020, KEMENKES No. HK.01.07/MENKES/392/2020, KEMENKIU No. 15/KM.7/2020' KEPUTUSAN BERSAMA MENDAGRI No. 119/2813/SJ, PERDA KAB. SERDANG BEDAGAI No. 4 Tahun 2016, PERDA KAB. SERDANG BEDAGAI No. 6 Tahun 2016, PERDA KAB. SERDANG BEDAGAI No. 11 Tahun 2019
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 53 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 berubah yaitu Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
- Pelaksanaan perubahan penjabaran APBD yang ditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- 7 Hlm
|