dinas - kendaraan - penjualan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD. 2019/ No. 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penjualan Kendaraan Dinas dan Penetapan Harga Limit Penjualan Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Tengah
ABSTRAK: |
- Bahwa agar terciptanya kepastian hukum dengan memperhatikan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 60 PP No. 27 Tahun 2014, perlu menetapkan Tata Cara Penjualan Kendaraan Dinas dan Penetapan Harga Limit Penjualan Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Tengah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penjualan Kendaraan Dinas dan Penetapan Harga Limit Penjualan Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Tengah
- Dasar Hukum: UU No. 3 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kab. Sumba Tengah No. 4 Tahun 2016; Perda Kab. Sumba Tengah No. 10 Tahun 2017
- Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum: II. Maksud dan Tujuan; III. Metode Penjualan; IV. Objek Penjualan; V. Prosedur Penjualan; VI. Jenis Kendaraan Dinas; VII. Persyaratan Penjualan Kendaraan Dinas; VIII. Tata Cara Penjualan Kendaraan Dinas dan Kendaraan Dinas Operasional; IX. Tata Cara Penetapan Harga Limit Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Operasional; X. Tata Cara Pembayaran; XI. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
- 13 Halaman Isi, 2 Halaman Penjelasan; 11 Halaman Lampiran
|