Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Tujuan dan Prinsip; III. Arah dan Sasaran; IV. Kegiatan Pemberdayaan; V. Kerjasama; VI. Lembaga Pelayanan Teknologi Tepat Guna; VII. Penghargaan; VIII. Pembinaan; IX. Pelaporan; X. Pendanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat