Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun 2014

Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang: Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 7. Wilayah Pemungutan; 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 9. Pemungutan Retribusi; 10. Pembayaran Retribusi; 11. Sanksi Administratif; 12. Penagihan Retribusi; 13. Keberatan; 14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 15. Kedaluwarsa Penagihan; 16. Pemanfaatan 17. Insentif Pemungutan; 18. Pemeriksaan; 19. Penyidikan; 20. Ketentuan Pidana; 21. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun 2014 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
05 September 2014
Tanggal Pengundangan
05 September 2014
Tanggal Berlaku
05 September 2014
Sumber
LD. 2014/ NO. 14
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 582 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan