Peraturan daerah ini mengatur tentang: Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 7. Wilayah Pemungutan; 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 9. Pemungutan Retribusi; 10. Pembayaran Retribusi; 11. Sanksi Administratif; 12. Penagihan Retribusi; 13. Keberatan; 14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 15. Kedaluwarsa Penagihan; 16. Pemanfaatan 17. Insentif Pemungutan; 18. Pemeriksaan; 19. Penyidikan; 20. Ketentuan Pidana; 21. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat