Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2014

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang: Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, adalah sebagai berikut : 1. Penghapusan paa Pasal 14, 15, 16, 17, 18, dan 19, 60 serta Pasal 2 ayat (2) huruf c 2. Penambahan Pasal 6a dan 60a 3. Pengubahan pada Pasal 58, 59 4. Penyempurnaan pada Pasal 65

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
05 September 2014
Tanggal Pengundangan
05 September 2014
Tanggal Berlaku
05 September 2014
Sumber
LD. 2014/ NO. 12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 732 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Kolaka No. 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan