RENCANA-KERJA
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD.2020/ No.22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, perlu menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ke dalama Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum dan Sistematika RKPD Tahun 2021
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
- 4 hlm
|