Peraturan daerah ini mengatur tentang: Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup dan Tujuan; 3. Penetapan Lokasi dan Waktu Kegiatan Usaha; 4. Izin Usaha Pedagang Kaki Lima; 5. Kewajiban, Hak dan Larangan Pedagang Kaki Lima; 6. Pemberdayaan dan Pembinaan; 7. Pengawasan dan Penertiban; 8. Sanksi Administrasi; 9. Penyidikan; 10. Ketentuan Pidana; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat