Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 11 Tahun 2014

Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang: Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup dan Tujuan; 3. Penetapan Lokasi dan Waktu Kegiatan Usaha; 4. Izin Usaha Pedagang Kaki Lima; 5. Kewajiban, Hak dan Larangan Pedagang Kaki Lima; 6. Pemberdayaan dan Pembinaan; 7. Pengawasan dan Penertiban; 8. Sanksi Administrasi; 9. Penyidikan; 10. Ketentuan Pidana; 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
26 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2014
Tanggal Berlaku
26 Juli 2014
Sumber
LD. 2014/ NO. 11
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 1229 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan