MINUMAN BERALKHOHOL
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. 2014/ NO. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Peraturan Menteri Perdangan Nomor 20/M-DAG-PER-2014 Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20- M-DAG-PER-2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 37 tahun 2007.
- Peraturan daerah ini mengatur tentang:
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009, dengan perubahan pada:
1. Pasal 1
2. Pasal 8
3. Pasal 9
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2014.
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014
- 8 Halaman
|