Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 25 Tahun 2014

Kalender Pendidikan Bermutu Dan Terjangkau (Bermuka) Kabupaten Gorontalo Tahun Pelajaran 2014/2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Kalender Pendidikan Bermutu Dan Terjangkau (Bermuka) Tahun Pelajaran 2014/2015 termasuk didalamnya mengatur tentang Permulaan dan Akhir Tahun Pelajaran, Penerimaan Peserta Didik Baru dan Persiapan Permulaan Tahun Pelajaran, Permulaan Tahun Pelajaran, Waktu Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran, Penilaian Hasil Belajar, Hari Libur Satuan Pendidikan, Akhir Tahun Pelajaran, Peningkatan Mutu Pendidikan, Ketentuan Seragam Sekolah, Ketentuan Lain-Lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 25 Tahun 2014 tentang Kalender Pendidikan Bermutu Dan Terjangkau (Bermuka) Kabupaten Gorontalo Tahun Pelajaran 2014/2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/NO.25
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 682 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan