Dalam Peraturan ini diatur tentang Kalender Pendidikan Bermutu Dan Terjangkau (Bermuka) Tahun Pelajaran 2014/2015 termasuk didalamnya mengatur tentang Permulaan dan Akhir Tahun Pelajaran, Penerimaan Peserta Didik Baru dan Persiapan Permulaan Tahun Pelajaran, Permulaan Tahun Pelajaran, Waktu Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran, Penilaian Hasil Belajar, Hari Libur Satuan Pendidikan, Akhir Tahun Pelajaran, Peningkatan Mutu Pendidikan, Ketentuan Seragam Sekolah, Ketentuan Lain-Lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat