Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2020

PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda).

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan umum; maksud dan tujuan; penyesuaian bentuk badan hukum; nama dan tempat kedudukan; kegiatan usaha; jangka waktu berdiri; modal PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda); organ dan pegawai PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda); perencanaan dan pelaporan; kerja sama; penggabungan, peleburan atau pengambilalihan; pembubaran, likuidasi, dan berakhirnya status badan hukum PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda); kepailitan PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda); produk PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda); ketentuan peralihan; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2020 tentang PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda).
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buleleng
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Buleleng
Tanggal Penetapan
09 April 2020
Tanggal Pengundangan
09 April 2020
Tanggal Berlaku
09 April 2020
Sumber
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buleleng
Bidang
Halaman ini telah diakses 595 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan