Ketentuan umum; maksud dan tujuan; penyesuaian bentuk badan hukum; nama dan tempat kedudukan; kegiatan usaha; jangka waktu berdiri; modal PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda); organ dan pegawai PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda); perencanaan dan pelaporan; kerja sama; penggabungan, peleburan atau pengambilalihan; pembubaran, likuidasi, dan berakhirnya status badan hukum PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda); kepailitan PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda); produk PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda); ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat