Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 15 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SERDANG BEDAGAI NOMOR 53 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang: 1. Mengubah Ketentuan Pasal 1 2. Mengubah Ketentuan Pasal 2 3. Mengubah Ketentuan Pasal 3 4. Mengubah Ketentuan Pasal 4

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 15 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SERDANG BEDAGAI NOMOR 53 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sei Rampah
Tanggal Penetapan
06 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2020
Tanggal Berlaku
06 Maret 2020
Sumber
BD.2020/NO.15
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Bidang
Halaman ini telah diakses 247 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan