desa
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,
Pengaturan lebih lanjut mengenai Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten selambat-lambatnya
1 (satu) tahun
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2016
- Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2020.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Pulang Pisau Tahun 2007 Nomor 07) dinyatakan dicabut dan tidak
berlaku lagi.
- 18 Halaman
|