Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malaka Nomor 10 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Malaka Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerapan Lima Hari Kerja Dalam Seminggu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketenutan pasal 5 ayat (2);

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malaka Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malaka Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerapan Lima Hari Kerja Dalam Seminggu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malaka
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Betun
Tanggal Penetapan
08 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2019
Tanggal Berlaku
08 Januari 2019
Sumber
BD.2019/No.10
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 366 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Malaka Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerapan Lima Hari Kerja Dalam Seminggu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan