Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Kriteria Belanja Tak Terduga; III. Mekanisme Pengajuan Dana Tidak Terduga; IV. Penyaluran Dana Tidak Terduga; V. Pertanggungjawaban dan Laporan; VI. Ketentuan Lain-Lain; VII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat