Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 3 Tahun 2014

Sistem Pendidikan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang: Sistem Pendidikan Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas Penyelenggaraan Pendidikan; 3. Tujuan Sistem Pendidikan Daerah; 4. Hak dan Kewajiban; 5. Pendidik dan Tenaga Kepedidikan; 6. Hak dan Kewiban Penduduk; 7. Tenaga Kependidikan; 8. Hak dan Kewajiban Tenaga Kependidikan; 9. Pengelolaan Pendidikan; 10. Pengelolaan Oleh Pemerintah Daerah; 11. Kewajiban Pemerintah Daerah; 12. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; 13. Jalur, Jenis, dan Jenjang Pendidikan; 14. Pengelolaan Pendidikan; 15. Kurikulum; 16. Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan; 17. Bahasa Pengantar; 18. Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 19. Prasarana dan Sarana; 20. Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi; 21. Pendanaan; 22. Pembukaan, Penambahan, Penggabungan, dan Penutupan Lembaga Pendidikan; 23. Penjaminan Mutu; 24. Peran Serta Masyarakat; 25. Kerjasama; 26. Pengawasan dan Pengendalian; 27. Ketentuan Penyidikan; 28. Sanksi Administratif; 29. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sistem Pendidikan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
06 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2014
Tanggal Berlaku
06 Mei 2014
Sumber
LD. 2014/ NO. 3
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 794 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan