Peraturan daerah ini mengatur tentang: Sistem Pendidikan Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas Penyelenggaraan Pendidikan; 3. Tujuan Sistem Pendidikan Daerah; 4. Hak dan Kewajiban; 5. Pendidik dan Tenaga Kepedidikan; 6. Hak dan Kewiban Penduduk; 7. Tenaga Kependidikan; 8. Hak dan Kewajiban Tenaga Kependidikan; 9. Pengelolaan Pendidikan; 10. Pengelolaan Oleh Pemerintah Daerah; 11. Kewajiban Pemerintah Daerah; 12. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; 13. Jalur, Jenis, dan Jenjang Pendidikan; 14. Pengelolaan Pendidikan; 15. Kurikulum; 16. Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan; 17. Bahasa Pengantar; 18. Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 19. Prasarana dan Sarana; 20. Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi; 21. Pendanaan; 22. Pembukaan, Penambahan, Penggabungan, dan Penutupan Lembaga Pendidikan; 23. Penjaminan Mutu; 24. Peran Serta Masyarakat; 25. Kerjasama; 26. Pengawasan dan Pengendalian; 27. Ketentuan Penyidikan; 28. Sanksi Administratif; 29. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat