Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malaka Nomor 3 Tahun 2019

Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Keluar Daerah Kabupaten Malaka Bagi Pejabat Negara, Pegawai negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pejabat Lain yang Disetarakan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; III. Prinsip Perjalanan Dinas; IV. Perjalanan Dinas Jabatan; V. Biaya Perjalanan Dinas; VI. Lamanya Perjalanan Dinas; VII. Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; VIII. Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas; IX. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malaka Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Keluar Daerah Kabupaten Malaka Bagi Pejabat Negara, Pegawai negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pejabat Lain yang Disetarakan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malaka
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Betun
Tanggal Penetapan
08 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2019
Tanggal Berlaku
08 Januari 2019
Sumber
BD.2019/No.3
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 494 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan