pegawai-dinas-perjalanan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2019/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Keluar Daerah Kabupaten Malaka Bagi Pejabat Negara, Pegawai negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pejabat Lain yang Disetarakan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, kepatutan dan kewajaran serta rasionalitas satuan biaya perjalanan dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Malaka Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Dakam Daerah dan Keluar Kabupaten bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pegawai Tidak Tetap dan Pejabat Lain yang Disetarakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perli menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Keluar Daerah Kabupaten Malaka bagi Pehabat Negara, Pegawai Negeri SIpil, Pegawai Tidak Tetap dan Pejabay Lain yang Disetarakan
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomot 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012.
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; III. Prinsip Perjalanan Dinas; IV. Perjalanan Dinas Jabatan; V. Biaya Perjalanan Dinas; VI. Lamanya Perjalanan Dinas; VII. Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; VIII. Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas; IX. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
- 12 halaman; 15 halaman Lampiran
|