tunai - non - pembayaran
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD. 2019/ No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pembayaran Non Tunai Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Tengah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 283 ayat (2) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan Perundang - undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan
manfaat untuk masyarakat; Bahwa sebagai upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 910/ 1867 /SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tonai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu adanya ketentuan yang mengatur tentang penerapan pelaksanaan transaksi non tunai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Tengah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pembayaran Non Tonai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Tengah
- Dasar Hukum: UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; Inpres No. 10 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015
- Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum: II. Asas dan Tujuan; III. Jenis Pembayaran dan Pengecualian; IV. Pendapatan; V. Pembinaan; VI. Pengawasan; VII. Sanksi Administrasi; VIII. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
- 7 Halaman
|