Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 3 Tahun 2019

Penataan dan Pengelolaan Pasar di Kabupaten Sumba Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Penataan dan Pengelolaan Pasar; III. Hak dan Kewajiban Pedagang; IV. Penempatan Dagangan dan Keamanan Pasar; V. Pengendalian dan Evaluasi; VI. Larangan, Sanksi dan Penertiban; VII. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar di Kabupaten Sumba Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumba Tengah
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Waibakul
Tanggal Penetapan
31 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2019
Tanggal Berlaku
01 Februari 2019
Sumber
BD. 2019/ No. 3
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 292 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan