peraturan bupati kabupaten buleleng - PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA SANGGALANGIT KECAMATAN GEROKGAK
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2019/No.2/jdih.bulelengkab.go.id/7hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Sanggalangit Kecamatan Gerokgak
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Sanggalangit Kecamatan Gerokgak.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
- Ketentuan penetapan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
- 7 hlm.
|