Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2019

Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Sanggalangit Kecamatan Gerokgak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan penetapan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Sanggalangit Kecamatan Gerokgak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buleleng
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Buleleng
Tanggal Penetapan
07 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2019
Tanggal Berlaku
07 Januari 2019
Sumber
BD.2019/No.2/jdih.bulelengkab.go.id/7hlm
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buleleng
Bidang
Halaman ini telah diakses 483 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan