peraturan bupati gianyar- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2020/No.16/Gianyar/5halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementeriaan Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, bahwa Bupati/Walikota membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten / Kota;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat perlu pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik melalui suatu Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar.
- 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 ;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
4. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ;
5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014;
7. Peraturan Gubernur Bali Nomor 50 Tahun 2014 ;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2016.
- 1. Ketentauan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Pengelolaan JDIH;
4. Tugas Fungsi PJDIH dan Anggota jaringan;
5. Pembiayaan;
6. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
- 5
|