Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2014

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Prinsip, dan Tujuan; 3. Tanggung Jawab dan Wewenang; 4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka; 5. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; 6. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Non Alam dan Bencana Sosial; 7. Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; 8. Kerjasama; 9. Hak dan Kewajiban Masyarakat; 10. Pengawasan dan Pertanggungjawaban; 11. Penyelesaian Sengketa; 12. Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Lain-Lain; 15. Ketentuan Peralihan; 16. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
06 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2014
Tanggal Berlaku
06 Mei 2014
Sumber
LD. 2014/ NO. 1
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 678 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan