Peraturan daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Prinsip, dan Tujuan; 3. Tanggung Jawab dan Wewenang; 4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka; 5. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; 6. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Non Alam dan Bencana Sosial; 7. Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; 8. Kerjasama; 9. Hak dan Kewajiban Masyarakat; 10. Pengawasan dan Pertanggungjawaban; 11. Penyelesaian Sengketa; 12. Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Lain-Lain; 15. Ketentuan Peralihan; 16. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat