peraturan bupati kabupaten jembrana - PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2020/No.11/jdih.jembranakab.go.id/4hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK: |
- a.bahwa untuk pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pelaksanaan sosialisasi penerapan penilaian berdasarkan kinerja kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana tidak dapat diselenggarakan; b.bahwa adanya penetapan dan pengangkatan Jabatan Fungsional Umum ke Jabatan Fungsional Tertentu yang dilaksanakan melalui Penyesuaian/Inpassing; c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah; b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 2 Tahun 2020.
- Ketentuan tambahan penghasilan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
- Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020
- 4 hlm.
|