Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 8 Tahun 2020

LAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN BERBASIS ONLINE DENGAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Manfaat 4. Aplikasi Layanan Kepegawaian Berbasis Online 5. Pengelola Aplikasi Layanan Kepegawaian Berbasis Online 6. Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Pada Layanan Administrasi Kepegawaian Berbasis Online 7. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 8 Tahun 2020 tentang LAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN BERBASIS ONLINE DENGAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sei Rampah
Tanggal Penetapan
20 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2020
Tanggal Berlaku
20 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.8
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Bidang
Halaman ini telah diakses 262 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan