Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 7 Tahun 2020

Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 40 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Tata Nilai Pengadaan; BAB IV Ruang Lingkup Pengadaan; BAB V Para Pihak; BAB VI Perencanaan Pengadaan; BAB VII Persiapan Pengadaan; BAB VIII Pelaksanaan Pengadaan; BAB IX Pembayaran Prestasi kerja; BAB X Keadaan kahar; BAB XI Pemutusan Surat Perjanjian: BAB XII Sanksi; BAB XIII Penyelesaian Perselisihan; BAB XIV Pelaporan dan Serah Terima; BAB XV Pendampingan; BAB XVI Pembinaan, Pengawasan dan Pengadaan Secara Elektronik; BAB XVII Ketentuan Lain-lain; BAB XVIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simeuleu
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sinabang
Tanggal Penetapan
26 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2020
Tanggal Berlaku
26 Februari 2020
Sumber
BD. 2020/ No. 7
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simeuleu
Bidang
Halaman ini telah diakses 722 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan