Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2015

Kearsipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kearsipan. Penyelenggaraan kearsipan diantaranya meliputi penyelenggaraan arsip dinamis, penyelenggaraan arsip statis, sistem kearsipan berbasis teknologi komunikasi dan informatika, sumberdaya manusia aparatur kearsipan, pengembangan kerjasama dengan lembaga kearsipan nasional/ provinsi/ kabupaten/ kota, sarana dan prasarana, serta pembinaan kearsipan. Peraturan ini juga mengatur tentang peran serta masyarakat dalam kearsipan. Pendanaan penyelenggaraan kearsipan oleh pemerintah daerah berasal dari APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kearsipan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
12 November 2015
Tanggal Pengundangan
12 November 2015
Tanggal Berlaku
12 November 2015
Sumber
LD. 2015/ NO. 6
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 475 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan