Dalam peraturan ini diatur tentang kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kearsipan. Penyelenggaraan kearsipan diantaranya meliputi penyelenggaraan arsip dinamis, penyelenggaraan arsip statis, sistem kearsipan berbasis teknologi komunikasi dan informatika, sumberdaya manusia aparatur kearsipan, pengembangan kerjasama dengan lembaga kearsipan nasional/ provinsi/ kabupaten/ kota, sarana dan prasarana, serta pembinaan kearsipan. Peraturan ini juga mengatur tentang peran serta masyarakat dalam kearsipan. Pendanaan penyelenggaraan kearsipan oleh pemerintah daerah berasal dari APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat