Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang BESARAN BIAYA AKOMODASI DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN PENSERTIFIKATAN TANAH MILIK PEMERINTAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2020/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN BIAYA AKOMODASI DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN PENSERTIFIKATAN TANAH MILIK PEMERINTAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan percepatan penerbitan sertifikat tanah dan upaya pengamanan administrasi aset tanah Milik Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai diperlukan data luasan tanah yang akurat berupa gambar ukur tanah; dan dalam pelaksanaan pengukuran tanah dimaksud diperlukan biaya akomodasi untuk tenaga ahli juru ukur, aparat Pemerintah Desa dan jiran batas terkait.
- UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 jo. UU No. 9 tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; Permen Agraria/ Kepala BPN No. 3 Tahun 1997; Permen Agraria/ Kepala BPN No. 3 Tahun 1999; Permen Agraria/ Kepala BPN No. 9 Tahun 1999; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kab. Serdang Bedagai No. 4 Tahun 2016, Perda Kab. Serdang Bedagai No. 2 Tahun 2017; Perda Kab. Serdang Bedagai No. 11 Tahun 2019; Perbup Serdang Bedagai No. 53 Tahun 2019.
- Berdasarkan Peraturan Bupati ini ditetapkan besaran biaya akomodasi tenaga ahli juru ukur, aparat Pemerintah Desa dan jiran batas dalam pelaksanaan kegiatan pensertifikatan tanah milik Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
- 3 hlm
|