Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 3 Tahun 2020

BESARAN BIAYA AKOMODASI DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN PENSERTIFIKATAN TANAH MILIK PEMERINTAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Berdasarkan Peraturan Bupati ini ditetapkan besaran biaya akomodasi tenaga ahli juru ukur, aparat Pemerintah Desa dan jiran batas dalam pelaksanaan kegiatan pensertifikatan tanah milik Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 3 Tahun 2020 tentang BESARAN BIAYA AKOMODASI DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN PENSERTIFIKATAN TANAH MILIK PEMERINTAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sei Rampah
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.3
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Bidang
Halaman ini telah diakses 272 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan