Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 5 Tahun 2015

Irigasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang kelembagaan pengelola irigasi. Pola pengaturan air irigasi meliputi Hak Guna Air untuk Irigasi, Penyediaan Air Irigasi, Pembagian, Pemberian dan Penggunaan Air Irigasi, Penggunaan Air untuk Kepentingan Lainnya, Drainase, dan Penggunaan Langsung Air Irigasi dari Sumber Air. Pengembangan jaringan irigasi yang meliputi pembangunan jaringan irigasi dan peningkatan jaringan irigasi. Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi yang meliputi wewenang dan tanggung jawab, dan pengamanan jaringan irigasi. Pengelolaan aset irigasi yang meliputi inventarisasi aset irigasi, perencanaan pengelolaan aset irigasi, pelaksanaan pengelolaan aset irigasi, evaluasi pengelolaan aset irigasi, dan penghapusan aset irigasi. Pembiayaan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi primer dan sekunder menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2015 tentang Irigasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
12 November 2015
Tanggal Pengundangan
12 November 2015
Tanggal Berlaku
12 November 2015
Sumber
LD. 2015/ NO. 5
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 537 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan