Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pemilihan kepala desa yang dapat dilaksanakan secara serentak satu kali atau dilakukan secara bergelombang. Tahapan pelaksanaan pemilihan yang meliputi tahap persiapan, pencalonan, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil pemilihan, dan pelantikan. Masa jabatan kepala desa ditentukan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan kepala desa terpilih dapat mengikuti pemilihan kembali pada periode berikutnya paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Kepala desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Biaya pemilihan kepala desa dibebankan pada APBD Kabupaten Kolaka dan dana bantuan dari APBDesa untuk kebutuhan pada pelaksanaan pemungutan suara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat