peraturan bupati kabupaten jembrana - PELAKSANAAN BULAN BUNG KARNO DI KABUPATEN JEMBRANA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2019/No.19/jdih.jembranakab.go.id/4hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Bulan Bung Karno di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a.bahwa dalam rangka melestarikan dan mengimplementasikan nilai-nilai luhur Pancasila dan kepahlawanan serta keteladanan Bung Karno, perlu menetapkan Bulan Bung Karno; b.bahwa Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, telah menetapkan tanggal 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila serta mendorong pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati hari lahir Pancasila; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2019 tentang Bulan Bung Karno di Provinsi Bali, peringatan dan perayaan Bulan Bung Karno dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Bulan Bung Karno di Kabupaten Jembrana.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2019.
- Ketentuan umum; penyelenggaraan dan pendanaan bulan bung karno; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2019.
- 4 hlm.
|