peraturan bupati kabupaten jembrana - PELAKSANAAN PENDATAAN PENDUDUK NONPERMANEN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2019/No.13/jdih.jembranakab.go.id/15hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pendataan Penduduk Nonpermanen
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Nonpermanen, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pendataan Penduduk Nonpermanen.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2012.
- Ketentuan umum; kewenangan; formulir pendataan; persyaratan; pencatatan; pelaksanaan; pengelolaan; pelaporan; hak dan kewajiban penduduk nonpermanen; peran dan tanggung jawab kepala dusun/kepala lingkungan; peran dan tanggung jawab mitra; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2019.
- 10 Halaman Peraturan; 5 Halaman Lampiran.
|