Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2006

Retribusi Pemanfaatan Kayu Pada Hutan Hak/Rakyat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Asas, Tujuan dan Lokasi, Tata Cara Permohonan; Kewajiban dan Hak Pemegang Izin PKR; Nama Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Surat Pendaftaran; Ketentuan Retribusi; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran; Pengendalian dan Pengawasan; Larangan-Larangan; Hapusnya Izin Retribusi PKR; Sanksi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemanfaatan Kayu Pada Hutan Hak/Rakyat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Buranga
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2006
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2006
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2006
Sumber
LD. 2006 /No. 2 , LL 14 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 430 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan