Terdiri dari 29 pasal, 4 Bab yaitu Ketentuan Umum, Tata Kelola Penggunaan Sertifikat Elektronik, Pembiayaan, Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat