Perbup ini mengubah: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 11 diubah; 3. Ketentuan Pasal 12 diubah; 4. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 ditambah 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 14A, Pasal 14B, dan Pasal 14C; 5. Ketentuan Pasal 15 diubah; 6. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) Pasal baru yakni Pasal 15A dan Pasal 15B; 7. Ketentuan Pasal 16 dihapus; 8. Ketentuan BAB V Pasal 18 dihapus; 9. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat