Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Alor Nomor 13 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Alor Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengubah: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 11 diubah; 3. Ketentuan Pasal 12 diubah; 4. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 ditambah 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 14A, Pasal 14B, dan Pasal 14C; 5. Ketentuan Pasal 15 diubah; 6. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) Pasal baru yakni Pasal 15A dan Pasal 15B; 7. Ketentuan Pasal 16 dihapus; 8. Ketentuan BAB V Pasal 18 dihapus; 9. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Alor Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Alor Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Alor
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kalabahi
Tanggal Penetapan
18 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2020
Tanggal Berlaku
18 Mei 2020
Sumber
BD 2020/No. 13
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Alor
Bidang
Halaman ini telah diakses 689 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :


  1. Peraturan Bupati Alor Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan