Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 33 Tahun 2020

Pencatatan Kehadiran Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TUJUAN BAB III PELAKSANAAN BAB IV PENGELOLAAN BAB V MEKANISME PENARIKAN DAN PENCETAKAN DATA KEHADIRAN BAB VI SANKSI BAB VII MONITORING DAN EVALUASI BAB VIII UPAYA ADMINISTRATIF PENYELESAIAN PERSELISIHAN BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pencatatan Kehadiran Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
31 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2020
Tanggal Berlaku
31 Januari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Wakatobi
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
Halaman ini telah diakses 235 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan