PAJAK - PENGHAPUSAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD. 2018/ No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa Pajak Daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang pemungutan, pengadministrasian dan pemanfaatan serta penghapusan piutangnya perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya, berlandaskan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
- Dasar Hukum: UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 3 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 135 Tahun 2000; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 14 Tahun 2005; PMK Nomor 11/PMK.07/2010
- Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Piutang Pajak Daerah yang Dapat Dihapuskan; III. Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah; IV. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
- Terdiri dari 8 Halaman
|