Peraturan ini mengatur mengenai: I. Ketentuan Umum; II. Asas Pengelolaan Keuangan Desa; III. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; IV. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; V. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; VII. Pengelolaan; VIII. Pembinaan dan Pengawasan; IX. Ketentuan Lain-Lain; X. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat