Perbup ini mengatur: I. Ketentuan Umum; II. Prinsip, Maksud, Tujuan dan Etika; III. Ruang Lingkup; IV. Para Pihak; V. Perencanaan Pengadaan; VI. Persiapan Pengadaan; VIII. Pelaksanaan Pengadaan; IX. Pembayaran Prestasi Kerja; X. Keadaan Kahar; XI. Pemutusan Surat Perjanjian; XII. Sanksi; XIII. Penyelesaian Perselisihan; XIV. Pelaporan dan Serah Terima; XV. Pembinaan dan Pengawasan; XVI. Ketentuan Lain-Lain; XVII. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat