Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2020

Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur: I. Ketentuan Umum; II. Prinsip, Maksud, Tujuan dan Etika; III. Ruang Lingkup; IV. Para Pihak; V. Perencanaan Pengadaan; VI. Persiapan Pengadaan; VIII. Pelaksanaan Pengadaan; IX. Pembayaran Prestasi Kerja; X. Keadaan Kahar; XI. Pemutusan Surat Perjanjian; XII. Sanksi; XIII. Penyelesaian Perselisihan; XIV. Pelaporan dan Serah Terima; XV. Pembinaan dan Pengawasan; XVI. Ketentuan Lain-Lain; XVII. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Alor
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kalabahi
Tanggal Penetapan
05 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2020
Tanggal Berlaku
05 Maret 2020
Sumber
BD 2020/No. 05
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Alor
Bidang
Halaman ini telah diakses 815 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan