peraturan daerah kabupaten jembrana - PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/No.5/jdih.jembranakab.go.id/27hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang berperan penting dalam memperkuat kemampuan keuangan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunandaerah;
b. bahwa Pendapatan Asli Daerah Khususnya dari Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang perlu dioptimalkan dan perlu pengaturan yang lebih komprehensif guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi masyarakat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat saat ini, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
- Ketentuan pasal - pasal yang dihapus
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
- Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011
- 8 halaman Peraturan; 19 halaman Penjelasan.
|