Keputusan Menteri Keuangan Nomor 247/KMK.05/1996

Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan dan Perdagangan Barang Kena Cukai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 247/KMK.05/1996 Tahun 1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan dan Perdagangan Barang Kena Cukai
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
247/KMK.05/1996
Bentuk
Keputusan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
KMK
Tahun
1996
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 April 1996
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 April 1996
Sumber
https://perpajakan.ddtc.co.id; 13 hlm
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 595 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 236/PMK.04/2009 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan