peraturan daerah kabupaten jembrana - PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN PERBEKEL
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/No.3/jdih.jembranakab.go.id/11hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014.
- Ketentuan Umum; Pemilihan Perbekel Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2019.
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015
- 9 halaman Peraturan; 2 halaman Penjelasan.
|