Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.06/2006

Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 Tahun 2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
36/PMK.06/2006
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Mei 2006
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
16 Mei 2006
Sumber
ftp://ftp.gunadarma.ac.id/perbendaharaan.go.id; 7 Hlm
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 701 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 42/PMK.08/2014 tentang Penjualan Obligasi Negara Kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik
Diubah dengan :
  1. PMK No. 86/PMK.08/2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana
  2. PMK No. 172/PMK.08/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana
  3. PMK No. 10/PMK.08/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan