Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2010

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan datam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentng Organlsasl dan Tata Iarja Dirns Daerah Kabupaten Buton Utara diubah sebagal berikut, yaitu Pasal 6; Pasal 17A; Pasal 17; Pasal 18; Pasal 20; Pasal 21; Pasal 22; Pasal 19A; Pasal 19; Pasal 20; Pasal 20A; Pasal 21; Pasal 22; Pasal 23; Pasal 24; Pasal 24A; Pasal 21; Pasal 22; Pasal 23A; Pasal 39; Pasal 40; Pasal 34; pasal 41; Pasal 42; Pasal 60A;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Buranga
Tanggal Penetapan
18 November 2010
Tanggal Pengundangan
20 November 2010
Tanggal Berlaku
20 November 2010
Sumber
LD. 2010 /No. 12 , LL 33 HLM
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 419 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan