Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 18 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Satuan Biaya pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah : Lampiran Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2017 tentang Satuan Biaya pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan (Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2017 Nomor 69) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2017 tentang Satuan Biaya pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan(Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2018 Nomor 58)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Satuan Biaya pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabanan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tabanan
Tanggal Penetapan
14 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2020
Tanggal Berlaku
14 Mei 2020
Sumber
BD.2020/No.18/JDIHTabanan/7halaman
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 625 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan