struktur organisasi
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2020/7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan
di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dan Pasal 5
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Pulang Pisau. Untuk keseragaman nomenklatur dan memberikan
kepastian hukum pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat
daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang
kesatuan bangsa dan politik, perlu diatur kedudukan, tugas
dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah yang
melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan
bangsa dan politik.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun
2016
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dipimpin oleh Kepala Badan
yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati
melalui Sekretaris Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Pulang Pisau Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pulang Pisau (Berita
Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2016 Nomor 058) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
- 22 Halaman
|