covid
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, LD.2020/25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi di Kota Palangka Raya
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona
Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum dalam pelaksanaan percepatan penanganan
Corona Virus Disease 2019 dan pemulihan ekonomi di
Kota Palangka Raya perlu pedoman mengenai Penerapan
Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 Dan Pemulihan Ekonomi Di Kota
Palangka Raya
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2020; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 43
Tahun 2020; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2020
- Ruang lingkup Peraturan Walikota ini adalah:
a. Pelaksanaan;
b. Sanksi;
c. Pengawasan dan Penindakan;
d. Sosialisasi dan partisipasi;
e. Pemulihan Ekonomi; dan
f. Pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
- 14 Halaman
|